Informasi publik yang transparan dan mudah diakses
Tentang DIP
Daftar Informasi Publik (DIP) merupakan daftar yang memuat seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan PPID Kemenag Lebak, dikelompokkan berdasarkan jenis informasinya.
- Berkala: Diperbarui tiap 6 bulan
- Serta Merta: Segera saat ada kejadian
- Setiap Saat: Tersedia kapan saja
Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
- Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang PPID
Butuh Informasi Lain?
Jika informasi yang Anda butuhkan tidak tersedia di daftar ini, Anda dapat mengajukan permohonan informasi publik secara online.
Ajukan Permohonan InformasiHubungi PPIDInformasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala kepada publik minimal setiap 6 bulan sekali