Informasi yang dikecualikan untuk kepentingan publik
Apa Itu Informasi Dikecualikan?
Informasi dikecualikan adalah informasi publik yang tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi karena:
- Bersifat ketat dan dilindungi undang-undang
- Dapat menghambat proses penegakan hukum
- Mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual
- Melindungi kerahasiaan pribadi sesuai ketentuan berlaku
Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
- Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang PPID
Informasi Dikecualikan
Daftar informasi yang tidak dapat diakses oleh publik berdasarkan ketentuan perundang-undangan.