P
PPID Kemenag Lebak
Informasi Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan

Informasi publik yang tidak dapat diberikan kepada pemohon karena bersifat ketat, dilindungi undang-undang, atau apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum dan mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual.

Apa Itu Informasi Dikecualikan?

Informasi dikecualikan adalah informasi publik yang tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi karena:

  • Bersifat ketat dan dilindungi undang-undang
  • Dapat menghambat proses penegakan hukum
  • Mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual
  • Melindungi kerahasiaan pribadi sesuai ketentuan berlaku

Dasar Hukum

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
  • Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang PPID

Informasi Dikecualikan

Daftar informasi yang tidak dapat diakses oleh publik berdasarkan ketentuan perundang-undangan.