Profil PPID
Informasi lengkap tentang PPID Kementerian Agama Kabupaten Lebak
Visi dan Misi
Visi: Menjadi PPID yang transparan, akuntabel, dan terpercaya dalam pelayanan informasi publik.
Misi: 1. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat. 2. Meningkatkan kualitas dokumentasi informasi. 3. Membangun budaya keterbukaan informasi.
Tugas dan Fungsi
Tugas dan fungsi PPID Kementerian Agama Kabupaten Lebak meliputi pengelolaan informasi dan dokumentasi publik, pelayanan permohonan informasi, serta pembinaan budaya keterbukaan informasi.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi PPID Kementerian Agama Kabupaten Lebak terdiri dari Pejabat PPID, Petugas PPID, dan Atasan PPID yang bekerja secara terkoordinasi.
SK Penetapan PPID
SK Penetapan PPID Kementerian Agama Kabupaten Lebak diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak.