Pelayanan informasi publik yang cepat, transparan, dan akuntabel
Tata Cara Permohonan Informasi
1
Ajukan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan informasi secara tertulis melalui formulir online atau datang langsung ke kantor PPID Kemenag Lebak.
2
Verifikasi & Proses
PPID memverifikasi kelengkapan permohonan dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu yang ditentukan.
3
Pemberian Informasi
Informasi yang dimohonkan diberikan kepada pemohon sesuai dengan format yang diminta, baik secara langsung, email, atau melalui media lainnya.
Standar Biaya Penggandaan
PPID Kementerian Agama menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasi.
Jangka Waktu Pelayanan
| No | Jenis Pelayanan | Jangka Waktu | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|
| 1 | Respon permohonan informasi | Maksimal 10 hari kerja | UU 14/2008 |
| 2 | Perpanjangan waktu (jika diperlukan) | Maksimal 7 hari kerja | UU 14/2008 |
| 3 | Pemberitahuan keberatan | Maksimal 10 hari kerja | PP 61/2010 |
| 4 | Jawaban keberatan | Maksimal 10 hari kerja | PP 61/2010 |
Hak dan Kewajiban Pemohon
Hak Pemohon Informasi
Memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Meminta salinan informasi publik melalui penggandaan atau media lainnya
Mengajukan permohonan informasi secara offline maupun online
Mengajukan keberatan jika permohonan informasi tidak dipenuhi
Mengajukan sengketa informasi melalui Komisi Informasi
Kewajiban Pemohon Informasi
Mengajukan permohonan secara tertulis dengan identitas yang jelas
Menyebutkan informasi yang dimohon secara spesifik dan jelas
Menyebutkan alasan permohonan informasi yang jelas
Menyediakan sarana penggandaan atau perekaman mandiri jika diperlukan
Menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan