P
PPID Kemenag Lebak
Layanan Informasi

Pelayanan Informasi Publik

Layanan informasi publik di PPID Kementerian Agama Kabupaten Lebak diselenggarakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tata Cara Permohonan Informasi

1
Ajukan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi secara tertulis melalui formulir online atau datang langsung ke kantor PPID Kemenag Lebak.

2
Verifikasi & Proses

PPID memverifikasi kelengkapan permohonan dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu yang ditentukan.

3
Pemberian Informasi

Informasi yang dimohonkan diberikan kepada pemohon sesuai dengan format yang diminta, baik secara langsung, email, atau melalui media lainnya.

Standar Biaya Penggandaan

PPID Kementerian Agama menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasi.

Jangka Waktu Pelayanan

NoJenis PelayananJangka WaktuDasar Hukum
1Respon permohonan informasiMaksimal 10 hari kerjaUU 14/2008
2Perpanjangan waktu (jika diperlukan)Maksimal 7 hari kerjaUU 14/2008
3Pemberitahuan keberatanMaksimal 10 hari kerjaPP 61/2010
4Jawaban keberatanMaksimal 10 hari kerjaPP 61/2010

Hak dan Kewajiban Pemohon

Hak Pemohon Informasi
Memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Meminta salinan informasi publik melalui penggandaan atau media lainnya
Mengajukan permohonan informasi secara offline maupun online
Mengajukan keberatan jika permohonan informasi tidak dipenuhi
Mengajukan sengketa informasi melalui Komisi Informasi
Kewajiban Pemohon Informasi
Mengajukan permohonan secara tertulis dengan identitas yang jelas
Menyebutkan informasi yang dimohon secara spesifik dan jelas
Menyebutkan alasan permohonan informasi yang jelas
Menyediakan sarana penggandaan atau perekaman mandiri jika diperlukan
Menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan